KELAS 9 SEMESTER 2 BAB 4

BAB 4: Mengenal Imam Madzhab, Ibadah Makin Mantab

Bab ini membahas pentingnya mengikuti panduan hukum Islam (Fikih) melalui para ahli yang disebut Imam Madzhab, agar ibadah kita memiliki dasar yang kuat.

1. Pengertian Madzhab

  • Secara Bahasa: Berasal dari kata dzahaba yang berarti pergi, jalan, atau aliran.

  • Secara Istilah: Kumpulan pendapat atau fatwa seorang Imam Mujtahid mengenai hukum suatu peristiwa yang digali dari dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis.

  • Mengapa Bermadzhab? Karena tidak semua umat Islam memiliki kemampuan untuk menggali hukum langsung dari sumber aslinya (Al-Qur'an dan Hadis) secara mendalam, maka kita merujuk pada hasil ijtihad para Imam.

2. Empat Imam Madzhab Besar (Ahlus Sunnah wal Jama’ah)

Dokumen Anda merinci empat tokoh utama yang menjadi rujukan dunia:

  1. Imam Hanafi (Pendiri Madzhab Hanafi)

    • Nama asli: Nu’man bin Tsabit.

    • Ciri Khas: Sangat rasional dan banyak menggunakan Qiyas (analogi). Madzhabnya banyak diikuti di wilayah Turki, India, dan Pakistan.

  2. Imam Maliki (Pendiri Madzhab Maliki)

    • Nama asli: Malik bin Anas.

    • Ciri Khas: Merujuk pada tradisi atau amalan penduduk Madinah. Beliau menyusun kitab hadis terkenal Al-Muwatta’. Banyak diikuti di Afrika Utara.

  3. Imam Syafi'i (Pendiri Madzhab Syafi'i)

    • Nama asli: Muhammad bin Idris asy-Syafi'i.

    • Ciri Khas: Menyeimbangkan antara penggunaan hadis dan rasio. Kitab monumentalnya adalah Al-Umm. Madzhab ini paling banyak dianut di Indonesia, Malaysia, dan Mesir.

  4. Imam Hambali (Pendiri Madzhab Hambali)

    • Nama asli: Ahmad bin Muhammad bin Hambal.

    • Ciri Khas: Sangat teguh dalam memegang hadis dan cenderung berhati-hati dalam menggunakan rasio. Banyak diikuti di Arab Saudi.

3. Klasifikasi dalam Bermadzhab

Dalam file Anda, dijelaskan tiga tingkatan seseorang dalam mengikuti hukum agama:

  • Ijtihad: Usaha sungguh-sungguh seorang ahli agama (Mujtahid) untuk menetapkan hukum.

  • Ittiba' (Disarankan): Mengikuti pendapat seorang Imam dengan mengetahui dalil-dalil atau alasan di balik hukum tersebut.

  • Taklid (Untuk Orang Awam): Mengikuti pendapat Imam secara langsung tanpa mengetahui dalilnya. Meskipun diperbolehkan bagi orang awam, seorang muslim didorong untuk belajar agar bisa mencapai derajat Ittiba'.

4. Pentingnya Menghormati Perbedaan

Meskipun ada empat madzhab dengan beberapa perbedaan pendapat dalam masalah furu'iyah (cabang ibadah, seperti posisi tangan saat salat), semuanya tetap bersumber pada Al-Qur'an dan Hadis yang sama. Perbedaan ini dipandang sebagai rahmat dan kelonggaran bagi umat.

Komentar

Postingan Populer