KELAS 8 SEMESTER 2 BAB 4

Bab 4: Ekonomi Islam

Jual Beli, Utang Piutang, dan Menghindari Riba

Halo Sobat Pelajar! Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah di masjid, tapi juga mengatur bagaimana kita mencari rezeki yang berkah. Di Bab 4 ini, kita akan belajar cara bertransaksi yang benar agar selamat dunia dan akhirat.

🛍️ Ketentuan Jual Beli

Jual beli adalah tukar menukar barang dengan barang atau uang yang didasari atas kerelaan kedua belah pihak. Agar sah, harus ada:

  • Penjual dan Pembeli: Harus berakal sehat dan atas kemauan sendiri.
  • Barang (Ma'qud 'alaih): Barangnya harus suci, bermanfaat, dan milik sendiri.
  • Alat Tukar: Uang atau barang yang sah secara nilai.
  • Ijab Qabul: Kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Dilarang! Jual beli barang haram (seperti babi/khamr), jual beli yang mengandung unsur penipuan (garar), atau menyembunyikan cacat barang.
🤝 Utang Piutang (Qardh)

Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian bahwa ia akan mengembalikannya dalam jumlah yang sama.

  • Adab Peminjam: Berniat sungguh-sungguh untuk melunasi dan berterima kasih.
  • Adab Pemberi Utang: Memberikan dengan ikhlas dan dilarang mengambil keuntungan/bunga (Riba).
⚠️ Mengenal Riba

Riba secara bahasa berarti "tambahan". Dalam hukum Islam, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau tukar-menukar barang tertentu.

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Q.S. Al-Baqarah: 275)
  • Riba Fadli: Pertukaran barang sejenis yang beda ukurannya.
  • Riba Qardh: Tambahan yang disyaratkan pada saat meminjam uang.
  • Riba Nasi'ah: Tambahan karena penangguhan waktu pembayaran.
💡 Jual Beli Online di Era Modern

Jual beli online diperbolehkan asalkan:

  • Deskripsi barang jelas (foto dan spesifikasi sesuai asli).
  • Harga transparan dan disepakati.
  • Ada jaminan keamanan transaksi dan perlindungan hak konsumen (Khiyar).

Ayo Berlatih Transaksi Syariah!

Kerjakan latihan soal Bab 4 di bawah ini:

Komentar

Postingan Populer